Jumat, 12 Februari 2010

Proposal


Kelompok Ternak Pemuda Produktif



Investasi Penggemukan Sapi










Pendahuluan

Jumlah Penduduk Aceh saat ini sekitar 4 juta jiwa. Menurut Dirjen Bina Produksi Peternakan ternyata setiap orang Indonesia baru mampu mengkonsumsi sapi sekitar 1,7 juta Kg/org/tahun, maka untuk memenuhi daging sapi tersebut diperlukan 1,5 juta ekor sapi local untuk menghasilkan daging sebanyak 350.000 ton ditambah dengan import sapi dari Australia 350.000 ekor yang menghasilkan 30.000 ton daging.
Jika saja terjadi peningkatan populasi penduduk 2% pertahun dan peningkatan populasi sapi didalam negeri sekitar 14 % pertahun dengan kemampuan konsumsi daging (sapi) masyarakat hanya naik 1gram/kapita/hari, dimana kondisi ini pun masih dibawah norma gizi. Maka dibutuhkan daging sekitar 1.265,8 ton/hari identik dengan 10.548 Kg ekor sapi yang harus dipotong perhari atau 3,85 juta ekor pertahun. Jika saja 50% penduduk Indonesia tidak mampu membeli daging sapi artinya sekitar 100 juta masih memerlukan dan mampu membeli daging.
Data ini menunjukkan kepada kita betapa negeri tercinta ini merupakan pasar yang sangat potensial, perlu dibina dan dikembangkan untuk meningkatkan produksi ternak didalam negeri.




Program Intensif Penggemukan Sapi
Dikarenakan masih sangat besarnya potensi peternakan sapi di Aceh maka kami kelompok Ternak Pemuda Produktif telah mulai merintis usaha penggemukan sapi secara lebih modern yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Lhoknga Desa lampaya, Lamgirek, Nusa, Nagan Umbang serta Meunasah lambaroe. Adapun pengurus kelompok ternak Pemuda Produktif terdiri dari :
1.Dedhi Yustendi, S.Pt : Ketua Kelompok
2.Kamaruddin, SP : Sekretaris
3.Trisnahadi, S.Si : Bendahara
Teknologi Penggemukan Sapi
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh peternak tradisional dalam peternakan sapi adalah produktivitas sapi yang rendah. Salah satu factor penyebab rendah nya produktivitas adalah pemilihan pakan ternak yang tidak sesuai dengan system penggemukan sapi modern. Para petani tradisional terbiasa menggunakan jerami dan hijau-hijauan sebagai makanan pokok untuk ternak sapi sedangkan untuk penggemukan sapi agar lebih intensif dan produktivitas menjadi tinggi maka makanan dengan kandungan protein dan karbohidrat yang tinggi sangat diperlukan.
Kandala makanan tersebut kami atasi dengan penggunaan kosentrat sapi yang telah diuji coba dengan hasil yang sangat baik. Kosentrat tesebut terdri dari kosentrat kering dan kosentrat basah yang diberikan sebanyak 2% dari berat tubuh sapi. Selain kosentrat sebagai makanan pokok ditambahkan pula jerami padi yang telah difermentasi dan singkok sebagai tambahan karbohidrat untuk ternak sapi.
Dengan menggunakan pola makanan tersebut, dapat diperkirakan kenaikan rata-rata berat badan sapi perekor sebesar 1,8 Kg/ekor/hari.

Foto Kandang Ternak
Desa lampaya
Desa Lamgirek
Desa Nusa
Desa Nagan Umbang
Desa Meunasah lambaroe

Konsep Usaha
Konsep dari usaha dari penggemukan sapi ini adalah bagi hasil/Syariah yang melibatkan pemilik modal dan kelompok Ternak selaku pengelola. Bagi hasil usaha ini adalah :
- Pemilik Modal : 50 Persen
- Kelompok Ternak : 50 Persen
Bagi hasil diambil dari laba bersih penjualan sapi.



Hak dan Kewajiban
1. Pemilik Modal
Memberikan dana sebagi modal untuk pembelian ternak dan pembelian pakan untuk sapi selama periode produksi.
2. Kelompok Ternak
-Bertanggung jawab terhadap kegiatan sehari-hari di peternakan
-Menberikan formulasi pakan yang tepat
-Memberikan pengawasan dalam pemeliharaan sapi
-Melakukan pemeriksaan berkala terhadap kesehatan ternak
-Melakukan pencatatan dan evaluasi terhadap ternak yang dikelola
-Memberikan laporan tertulis kepada investor menurut jangka waktu yang
telah ditetapkan
-Bertanggung jawab terhadap kebersihan kandang
-Menberikan pakan
-Melaporkan jika ada ternak yang sakit
-Bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesehatan ternak
-Bertanggung jawab atas pelaporan penggunaan dana kepada pemilik modal

Analisis Usaha Penggemukan sapi
Spesifikasi :
1. Harga per ekor sapi : Rp 10.000.000
2. Masa Pemeliharaan : 100 hari (1 tahun selama 4 kali panen)
3. Kenaikan Berat badan : 1,8 Kg / ekor / hari
4. Jumlah Sapi : 30 ekor
5. Harga Daging : Rp. 23.000
6. Kebutuhan pakan : Rp. 20.000 / ekor/ hari

A. Kebutuhan Modal
-Pembelian Sapi 30 x Rp. 10.000.000 Rp.300.000.000,-
-Pakan 100 Hari 100 x 30 x Rp.20.000 Rp. 60.000.000,-
TOTAL MODAL Rp. 360.000.000,-

B. Laba Kotor
-100 hari x 1,8 Kg x 30 ekor x Rp.23.000 Rp.124.200.000,-
C. Biaya Operasional
-Biaya Pakan Rp.60.000.000
TOTAL BIAYA Rp. 60.000.000,-
Laba Bersih Rp. 64.200.000,-

Ilustrasi Kasus
Pak Ahmad berencana menitipkan sapi ke Kelompok Ternak “Pemuda Produktif” Pertanyaan nya berapa modal yang harus disiapkan pak Ahmad dan berapa perkiraan bagi hasil nya?
A.Kebutuhan Modal
- Pembelian Sapi 1 x Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000
- Pakan 100 Hari 100 x 1x Rp. 20.000 Rp. 2.000.000
TOTAL MODAL Rp. 12.000.000
B.Laba Kotor
- 100 hari x 1,8 kg x 1 x Rp. 23.000 Rp. 4.140.000

C.Biaya Operasional
- Biaya pakan Rp. 2.000.000
TOTAL BIAYA Rp. 2.000.000
D.Laba Bersih Rp. 2.140.000

E. Bagi Hasil
- Pak Ahmad 50 % x Rp. 2.140.000 Rp. 1.070.000
- Kelompok Ternak 50 % x Rp. 2.140.000 Rp. 1.070.000

Jadi modal yang dibutuhkan oleh pak Ahmad untuk Investasi 1 ekor sapi adalah sebesar Rp.12.000.000dan bagi hasil per periode adalah sebesar Rp. 1.070.000 atau 4.280.000 setahun (1 tahun +/- 4 kali panen).

Keterangan Lainnya
1. Apabila terdapat sapi yang sakit maka semua biaya perawatan selama sakit menjadi tanggung jawab pengelola program, dan apabila sapi tersebut atas nasihat dari dokter diharuskan diual maka atas kerugiannya ditanggung bersama antara investor dan pengelola program yaitu sebesar 50 % : 50 %.
2. Apabila terdapat sapi yang mati, maka atas kerugian tersebut ditanggung bersama oleh investor dan pengelola program sebesar 50 % : 50 %


Lampiran

CONTOH PERJANJIAN KERJA SAMA PENGGEMUKAN SAPI

















SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada Hari ini,…….Tanggal…..Bulan……tahun………,Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.Nama :
Alamat :
No. Identitas (KTP/SIM) :
Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola program investasi penggemukan sapi
yang selanjut nya disebut PIHAK PERTAMA.

2.Nama :
Alamat :
No. Identitas (KTP/SIM) :
Dalam hal ini bertindak sebagai salah satu pemilik sapi program program
penggemukan sapi yang selanjut nya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut dibwah ini :

PASAL 1
Lingkup Kerjasama

1. Terhitung tanggal pada surat ini maka mulai hari ini PIHAK KEDUA memberikan Modal kepada PIHAK PERTAMA berupa uang tunai sebesar Rp……………………………..
2. Bahwa PIHAK PERTAMA menggunakan dana tersebut untuk pembelian sapi.


PASAL 2
Jenis Usaha

Jenis usaha yang akan didirikan oleh PIHAK PERTAMA adalah Penggemukan sapi yang berlokasi di Kecamatan Lhoknga Aceh Besar tepat nya Di desa : Lampaya, Lamgirek, Nagan Umbang, Meunasah lambaroe, dan Nusa.

PASAL 3
Penentuan laba Bersih

a.Yang dimaksud Laba bersih adalah Laba Kotor setelah dikurangi dengan
biaya pakan dan biaya pembelian sapi.
b.Yang dimaksud Laba Kotor adalah selisih harga antara harga jual sapi
dengan harga pembelian sapi.


PASAL 4
Ketentuan Bagi hasil

1. Bagi hasil investasi diberikan setelah periode panen.
2. Persentase bagi hasil adalah sebagai berikut :
-Investor sapi : 50 % dari laba bersih
-Kelompok Ternak : 50 % dari laba bersih

3. Perubahan ketentuan bagi hasil tidak dapat dirubah sampai dengan
berakhir nya masa kerja sama.


PASAL 5
Kewajiban Masing-Masing Pihak

Kewajiban Pihak Pertama
1. Mengelola modal secara professional hanya untuk kepentingan bersama.
2. Memberikan laporan keuangan tiap tanggal 10.
3. Memberikan laporan kemajuan perusahaan setiap bulan secara tertulis bersamaan dengan laporan keuangan.
4. Bertanggung Jawab atas kesehatan, keselamatan dan perkembangan ternak dilapangan.

Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua tidak berhak menarik kembali pernyataan nya langsung dari pernyataan kerja sama sepanjang kerja sama nya belum berakhir, PIHAK KEDUA hanya berhak mengalihkan pernyataan nya kepada pihak lain.



Pasal 6

Batas waktu Kerja Sama

Batas waktu kerja sama ini berlaku selama 4 periode panen terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian ini dan berakhir pada tanggal……….., Surat perjanjian kerja sama ini dinyatakan berakhir dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali dengan surat perjanjian baru atas kesepakatan kedua belah pihak.


Pasal 7

Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak didalam pelaksanaan pasal-pasal dan surat perjanjian ini pada dasar nya akan diselesaikan secara musyawarah.








Pasal 8

Force Majeure

1. Yang dimaksud Majeure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, yang terjadi diluar kekuasaan dikedua belah pihak, seperti pemogokan umum, gempa bumi, banjir, sabotase, huru-hara, kerusuhan, dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
2. Apabila terjadi Force majeure, pihak pertama harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak KEDUA paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi force Majeure, dan untuk ini PIHAK PERTAMA tidak dikenakan kewajiban atau denda apapun juga


Pasal 9

Lain-lain

1. Surat perjanjian kerja sama ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan apbila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
2. Hal-hal lain yang tidak tertera dalam surat perjanjian kerja sama ini dapat diatur atas kesepakatan kedua belah pihak.


Pasal 10

Penutup

Surat Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal yang sama dengan diatas dan ditanda tangani tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan dibuat rangkap 2 (dua).



PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(Materai Rp. 6000)






















Proposal


Kelompok Ternak Pemuda Produktif



Investasi Penggemukan Sapi










Pendahuluan

Jumlah Penduduk Aceh saat ini sekitar 4 juta jiwa. Menurut Dirjen Bina Produksi Peternakan ternyata setiap orang Indonesia baru mampu mengkonsumsi sapi sekitar 1,7 juta Kg/org/tahun, maka untuk memenuhi daging sapi tersebut diperlukan 1,5 juta ekor sapi local untuk menghasilkan daging sebanyak 350.000 ton ditambah dengan import sapi dari Australia 350.000 ekor yang menghasilkan 30.000 ton daging.
Jika saja terjadi peningkatan populasi penduduk 2% pertahun dan peningkatan populasi sapi didalam negeri sekitar 14 % pertahun dengan kemampuan konsumsi daging (sapi) masyarakat hanya naik 1gram/kapita/hari, dimana kondisi ini pun masih dibawah norma gizi. Maka dibutuhkan daging sekitar 1.265,8 ton/hari identik dengan 10.548 Kg ekor sapi yang harus dipotong perhari atau 3,85 juta ekor pertahun. Jika saja 50% penduduk Indonesia tidak mampu membeli daging sapi artinya sekitar 100 juta masih memerlukan dan mampu membeli daging.
Data ini menunjukkan kepada kita betapa negeri tercinta ini merupakan pasar yang sangat potensial, perlu dibina dan dikembangkan untuk meningkatkan produksi ternak didalam negeri.




Program Intensif Penggemukan Sapi
Dikarenakan masih sangat besarnya potensi peternakan sapi di Aceh maka kami kelompok Ternak Pemuda Produktif telah mulai merintis usaha penggemukan sapi secara lebih modern yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Lhoknga Desa lampaya, Lamgirek, Nusa, Nagan Umbang serta Meunasah lambaroe. Adapun pengurus kelompok ternak Pemuda Produktif terdiri dari :
1.Dedhi Yustendi, S.Pt : Ketua Kelompok
2.Kamaruddin, SP : Sekretaris
3.Trisnahadi, S.Si : Bendahara
Teknologi Penggemukan Sapi
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh peternak tradisional dalam peternakan sapi adalah produktivitas sapi yang rendah. Salah satu factor penyebab rendah nya produktivitas adalah pemilihan pakan ternak yang tidak sesuai dengan system penggemukan sapi modern. Para petani tradisional terbiasa menggunakan jerami dan hijau-hijauan sebagai makanan pokok untuk ternak sapi sedangkan untuk penggemukan sapi agar lebih intensif dan produktivitas menjadi tinggi maka makanan dengan kandungan protein dan karbohidrat yang tinggi sangat diperlukan.
Kandala makanan tersebut kami atasi dengan penggunaan kosentrat sapi yang telah diuji coba dengan hasil yang sangat baik. Kosentrat tesebut terdri dari kosentrat kering dan kosentrat basah yang diberikan sebanyak 2% dari berat tubuh sapi. Selain kosentrat sebagai makanan pokok ditambahkan pula jerami padi yang telah difermentasi dan singkok sebagai tambahan karbohidrat untuk ternak sapi.
Dengan menggunakan pola makanan tersebut, dapat diperkirakan kenaikan rata-rata berat badan sapi perekor sebesar 1,8 Kg/ekor/hari.

Foto Kandang Ternak
Desa lampaya
Desa Lamgirek
Desa Nusa
Desa Nagan Umbang
Desa Meunasah lambaroe

Konsep Usaha
Konsep dari usaha dari penggemukan sapi ini adalah bagi hasil/Syariah yang melibatkan pemilik modal dan kelompok Ternak selaku pengelola. Bagi hasil usaha ini adalah :
- Pemilik Modal : 50 Persen
- Kelompok Ternak : 50 Persen
Bagi hasil diambil dari laba bersih penjualan sapi.



Hak dan Kewajiban
1. Pemilik Modal
Memberikan dana sebagi modal untuk pembelian ternak dan pembelian pakan untuk sapi selama periode produksi.
2. Kelompok Ternak
-Bertanggung jawab terhadap kegiatan sehari-hari di peternakan
-Menberikan formulasi pakan yang tepat
-Memberikan pengawasan dalam pemeliharaan sapi
-Melakukan pemeriksaan berkala terhadap kesehatan ternak
-Melakukan pencatatan dan evaluasi terhadap ternak yang dikelola
-Memberikan laporan tertulis kepada investor menurut jangka waktu yang
telah ditetapkan
-Bertanggung jawab terhadap kebersihan kandang
-Menberikan pakan
-Melaporkan jika ada ternak yang sakit
-Bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesehatan ternak
-Bertanggung jawab atas pelaporan penggunaan dana kepada pemilik modal

Analisis Usaha Penggemukan sapi
Spesifikasi :
1. Harga per ekor sapi : Rp 10.000.000
2. Masa Pemeliharaan : 100 hari (1 tahun selama 4 kali panen)
3. Kenaikan Berat badan : 1,8 Kg / ekor / hari
4. Jumlah Sapi : 30 ekor
5. Harga Daging : Rp. 23.000
6. Kebutuhan pakan : Rp. 20.000 / ekor/ hari

A. Kebutuhan Modal
-Pembelian Sapi 30 x Rp. 10.000.000 Rp.300.000.000,-
-Pakan 100 Hari 100 x 30 x Rp.20.000 Rp. 60.000.000,-
TOTAL MODAL Rp. 360.000.000,-

B. Laba Kotor
-100 hari x 1,8 Kg x 30 ekor x Rp.23.000 Rp.124.200.000,-
C. Biaya Operasional
-Biaya Pakan Rp.60.000.000
TOTAL BIAYA Rp. 60.000.000,-
Laba Bersih Rp. 64.200.000,-

Ilustrasi Kasus
Pak Ahmad berencana menitipkan sapi ke Kelompok Ternak “Pemuda Produktif” Pertanyaan nya berapa modal yang harus disiapkan pak Ahmad dan berapa perkiraan bagi hasil nya?
A.Kebutuhan Modal
- Pembelian Sapi 1 x Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000
- Pakan 100 Hari 100 x 1x Rp. 20.000 Rp. 2.000.000
TOTAL MODAL Rp. 12.000.000
B.Laba Kotor
- 100 hari x 1,8 kg x 1 x Rp. 23.000 Rp. 4.140.000

C.Biaya Operasional
- Biaya pakan Rp. 2.000.000
TOTAL BIAYA Rp. 2.000.000
D.Laba Bersih Rp. 2.140.000

E. Bagi Hasil
- Pak Ahmad 50 % x Rp. 2.140.000 Rp. 1.070.000
- Kelompok Ternak 50 % x Rp. 2.140.000 Rp. 1.070.000

Jadi modal yang dibutuhkan oleh pak Ahmad untuk Investasi 1 ekor sapi adalah sebesar Rp.12.000.000dan bagi hasil per periode adalah sebesar Rp. 1.070.000 atau 4.280.000 setahun (1 tahun +/- 4 kali panen).

Keterangan Lainnya
1. Apabila terdapat sapi yang sakit maka semua biaya perawatan selama sakit menjadi tanggung jawab pengelola program, dan apabila sapi tersebut atas nasihat dari dokter diharuskan diual maka atas kerugiannya ditanggung bersama antara investor dan pengelola program yaitu sebesar 50 % : 50 %.
2. Apabila terdapat sapi yang mati, maka atas kerugian tersebut ditanggung bersama oleh investor dan pengelola program sebesar 50 % : 50 %


Lampiran

CONTOH PERJANJIAN KERJA SAMA PENGGEMUKAN SAPI

















SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada Hari ini,…….Tanggal…..Bulan……tahun………,Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.Nama :
Alamat :
No. Identitas (KTP/SIM) :
Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola program investasi penggemukan sapi
yang selanjut nya disebut PIHAK PERTAMA.

2.Nama :
Alamat :
No. Identitas (KTP/SIM) :
Dalam hal ini bertindak sebagai salah satu pemilik sapi program program
penggemukan sapi yang selanjut nya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut dibwah ini :

PASAL 1
Lingkup Kerjasama

1. Terhitung tanggal pada surat ini maka mulai hari ini PIHAK KEDUA memberikan Modal kepada PIHAK PERTAMA berupa uang tunai sebesar Rp……………………………..
2. Bahwa PIHAK PERTAMA menggunakan dana tersebut untuk pembelian sapi.


PASAL 2
Jenis Usaha

Jenis usaha yang akan didirikan oleh PIHAK PERTAMA adalah Penggemukan sapi yang berlokasi di Kecamatan Lhoknga Aceh Besar tepat nya Di desa : Lampaya, Lamgirek, Nagan Umbang, Meunasah lambaroe, dan Nusa.

PASAL 3
Penentuan laba Bersih

a.Yang dimaksud Laba bersih adalah Laba Kotor setelah dikurangi dengan
biaya pakan dan biaya pembelian sapi.
b.Yang dimaksud Laba Kotor adalah selisih harga antara harga jual sapi
dengan harga pembelian sapi.


PASAL 4
Ketentuan Bagi hasil

1. Bagi hasil investasi diberikan setelah periode panen.
2. Persentase bagi hasil adalah sebagai berikut :
-Investor sapi : 50 % dari laba bersih
-Kelompok Ternak : 50 % dari laba bersih

3. Perubahan ketentuan bagi hasil tidak dapat dirubah sampai dengan
berakhir nya masa kerja sama.


PASAL 5
Kewajiban Masing-Masing Pihak

Kewajiban Pihak Pertama
1. Mengelola modal secara professional hanya untuk kepentingan bersama.
2. Memberikan laporan keuangan tiap tanggal 10.
3. Memberikan laporan kemajuan perusahaan setiap bulan secara tertulis bersamaan dengan laporan keuangan.
4. Bertanggung Jawab atas kesehatan, keselamatan dan perkembangan ternak dilapangan.

Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua tidak berhak menarik kembali pernyataan nya langsung dari pernyataan kerja sama sepanjang kerja sama nya belum berakhir, PIHAK KEDUA hanya berhak mengalihkan pernyataan nya kepada pihak lain.



Pasal 6

Batas waktu Kerja Sama

Batas waktu kerja sama ini berlaku selama 4 periode panen terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian ini dan berakhir pada tanggal……….., Surat perjanjian kerja sama ini dinyatakan berakhir dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali dengan surat perjanjian baru atas kesepakatan kedua belah pihak.


Pasal 7

Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak didalam pelaksanaan pasal-pasal dan surat perjanjian ini pada dasar nya akan diselesaikan secara musyawarah.








Pasal 8

Force Majeure

1. Yang dimaksud Majeure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, yang terjadi diluar kekuasaan dikedua belah pihak, seperti pemogokan umum, gempa bumi, banjir, sabotase, huru-hara, kerusuhan, dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
2. Apabila terjadi Force majeure, pihak pertama harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak KEDUA paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi force Majeure, dan untuk ini PIHAK PERTAMA tidak dikenakan kewajiban atau denda apapun juga


Pasal 9

Lain-lain

1. Surat perjanjian kerja sama ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan apbila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
2. Hal-hal lain yang tidak tertera dalam surat perjanjian kerja sama ini dapat diatur atas kesepakatan kedua belah pihak.


Pasal 10

Penutup

Surat Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal yang sama dengan diatas dan ditanda tangani tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan dibuat rangkap 2 (dua).



PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(Materai Rp. 6000)








Proposal


Kelompok Ternak Pemuda Produktif



Investasi Penggemukan Sapi










Pendahuluan

Jumlah Penduduk Aceh saat ini sekitar 4 juta jiwa. Menurut Dirjen Bina Produksi Peternakan ternyata setiap orang Indonesia baru mampu mengkonsumsi sapi sekitar 1,7 juta Kg/org/tahun, maka untuk memenuhi daging sapi tersebut diperlukan 1,5 juta ekor sapi local untuk menghasilkan daging sebanyak 350.000 ton ditambah dengan import sapi dari Australia 350.000 ekor yang menghasilkan 30.000 ton daging.
Jika saja terjadi peningkatan populasi penduduk 2% pertahun dan peningkatan populasi sapi didalam negeri sekitar 14 % pertahun dengan kemampuan konsumsi daging (sapi) masyarakat hanya naik 1gram/kapita/hari, dimana kondisi ini pun masih dibawah norma gizi. Maka dibutuhkan daging sekitar 1.265,8 ton/hari identik dengan 10.548 Kg ekor sapi yang harus dipotong perhari atau 3,85 juta ekor pertahun. Jika saja 50% penduduk Indonesia tidak mampu membeli daging sapi artinya sekitar 100 juta masih memerlukan dan mampu membeli daging.
Data ini menunjukkan kepada kita betapa negeri tercinta ini merupakan pasar yang sangat potensial, perlu dibina dan dikembangkan untuk meningkatkan produksi ternak didalam negeri.




Program Intensif Penggemukan Sapi
Dikarenakan masih sangat besarnya potensi peternakan sapi di Aceh maka kami kelompok Ternak Pemuda Produktif telah mulai merintis usaha penggemukan sapi secara lebih modern yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Lhoknga Desa lampaya, Lamgirek, Nusa, Nagan Umbang serta Meunasah lambaroe. Adapun pengurus kelompok ternak Pemuda Produktif terdiri dari :
1.Dedhi Yustendi, S.Pt : Ketua Kelompok
2.Kamaruddin, SP : Sekretaris
3.Trisnahadi, S.Si : Bendahara
Teknologi Penggemukan Sapi
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh peternak tradisional dalam peternakan sapi adalah produktivitas sapi yang rendah. Salah satu factor penyebab rendah nya produktivitas adalah pemilihan pakan ternak yang tidak sesuai dengan system penggemukan sapi modern. Para petani tradisional terbiasa menggunakan jerami dan hijau-hijauan sebagai makanan pokok untuk ternak sapi sedangkan untuk penggemukan sapi agar lebih intensif dan produktivitas menjadi tinggi maka makanan dengan kandungan protein dan karbohidrat yang tinggi sangat diperlukan.
Kandala makanan tersebut kami atasi dengan penggunaan kosentrat sapi yang telah diuji coba dengan hasil yang sangat baik. Kosentrat tesebut terdri dari kosentrat kering dan kosentrat basah yang diberikan sebanyak 2% dari berat tubuh sapi. Selain kosentrat sebagai makanan pokok ditambahkan pula jerami padi yang telah difermentasi dan singkok sebagai tambahan karbohidrat untuk ternak sapi.
Dengan menggunakan pola makanan tersebut, dapat diperkirakan kenaikan rata-rata berat badan sapi perekor sebesar 1,8 Kg/ekor/hari.

Foto Kandang Ternak
Desa lampaya
Desa Lamgirek
Desa Nusa
Desa Nagan Umbang
Desa Meunasah lambaroe

Konsep Usaha
Konsep dari usaha dari penggemukan sapi ini adalah bagi hasil/Syariah yang melibatkan pemilik modal dan kelompok Ternak selaku pengelola. Bagi hasil usaha ini adalah :
- Pemilik Modal : 50 Persen
- Kelompok Ternak : 50 Persen
Bagi hasil diambil dari laba bersih penjualan sapi.



Hak dan Kewajiban
1. Pemilik Modal
Memberikan dana sebagi modal untuk pembelian ternak dan pembelian pakan untuk sapi selama periode produksi.
2. Kelompok Ternak
-Bertanggung jawab terhadap kegiatan sehari-hari di peternakan
-Menberikan formulasi pakan yang tepat
-Memberikan pengawasan dalam pemeliharaan sapi
-Melakukan pemeriksaan berkala terhadap kesehatan ternak
-Melakukan pencatatan dan evaluasi terhadap ternak yang dikelola
-Memberikan laporan tertulis kepada investor menurut jangka waktu yang
telah ditetapkan
-Bertanggung jawab terhadap kebersihan kandang
-Menberikan pakan
-Melaporkan jika ada ternak yang sakit
-Bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesehatan ternak
-Bertanggung jawab atas pelaporan penggunaan dana kepada pemilik modal

Analisis Usaha Penggemukan sapi
Spesifikasi :
1. Harga per ekor sapi : Rp 10.000.000
2. Masa Pemeliharaan : 100 hari (1 tahun selama 4 kali panen)
3. Kenaikan Berat badan : 1,8 Kg / ekor / hari
4. Jumlah Sapi : 30 ekor
5. Harga Daging : Rp. 23.000
6. Kebutuhan pakan : Rp. 20.000 / ekor/ hari

A. Kebutuhan Modal
-Pembelian Sapi 30 x Rp. 10.000.000 Rp.300.000.000,-
-Pakan 100 Hari 100 x 30 x Rp.20.000 Rp. 60.000.000,-
TOTAL MODAL Rp. 360.000.000,-

B. Laba Kotor
-100 hari x 1,8 Kg x 30 ekor x Rp.23.000 Rp.124.200.000,-
C. Biaya Operasional
-Biaya Pakan Rp.60.000.000
TOTAL BIAYA Rp. 60.000.000,-
Laba Bersih Rp. 64.200.000,-

Ilustrasi Kasus
Pak Ahmad berencana menitipkan sapi ke Kelompok Ternak “Pemuda Produktif” Pertanyaan nya berapa modal yang harus disiapkan pak Ahmad dan berapa perkiraan bagi hasil nya?
A.Kebutuhan Modal
- Pembelian Sapi 1 x Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000
- Pakan 100 Hari 100 x 1x Rp. 20.000 Rp. 2.000.000
TOTAL MODAL Rp. 12.000.000
B.Laba Kotor
- 100 hari x 1,8 kg x 1 x Rp. 23.000 Rp. 4.140.000

C.Biaya Operasional
- Biaya pakan Rp. 2.000.000
TOTAL BIAYA Rp. 2.000.000
D.Laba Bersih Rp. 2.140.000

E. Bagi Hasil
- Pak Ahmad 50 % x Rp. 2.140.000 Rp. 1.070.000
- Kelompok Ternak 50 % x Rp. 2.140.000 Rp. 1.070.000

Jadi modal yang dibutuhkan oleh pak Ahmad untuk Investasi 1 ekor sapi adalah sebesar Rp.12.000.000dan bagi hasil per periode adalah sebesar Rp. 1.070.000 atau 4.280.000 setahun (1 tahun +/- 4 kali panen).

Keterangan Lainnya
1. Apabila terdapat sapi yang sakit maka semua biaya perawatan selama sakit menjadi tanggung jawab pengelola program, dan apabila sapi tersebut atas nasihat dari dokter diharuskan diual maka atas kerugiannya ditanggung bersama antara investor dan pengelola program yaitu sebesar 50 % : 50 %.
2. Apabila terdapat sapi yang mati, maka atas kerugian tersebut ditanggung bersama oleh investor dan pengelola program sebesar 50 % : 50 %


Lampiran

CONTOH PERJANJIAN KERJA SAMA PENGGEMUKAN SAPI

















SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada Hari ini,…….Tanggal…..Bulan……tahun………,Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.Nama :
Alamat :
No. Identitas (KTP/SIM) :
Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola program investasi penggemukan sapi
yang selanjut nya disebut PIHAK PERTAMA.

2.Nama :
Alamat :
No. Identitas (KTP/SIM) :
Dalam hal ini bertindak sebagai salah satu pemilik sapi program program
penggemukan sapi yang selanjut nya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut dibwah ini :

PASAL 1
Lingkup Kerjasama

1. Terhitung tanggal pada surat ini maka mulai hari ini PIHAK KEDUA memberikan Modal kepada PIHAK PERTAMA berupa uang tunai sebesar Rp……………………………..
2. Bahwa PIHAK PERTAMA menggunakan dana tersebut untuk pembelian sapi.


PASAL 2
Jenis Usaha

Jenis usaha yang akan didirikan oleh PIHAK PERTAMA adalah Penggemukan sapi yang berlokasi di Kecamatan Lhoknga Aceh Besar tepat nya Di desa : Lampaya, Lamgirek, Nagan Umbang, Meunasah lambaroe, dan Nusa.

PASAL 3
Penentuan laba Bersih

a.Yang dimaksud Laba bersih adalah Laba Kotor setelah dikurangi dengan
biaya pakan dan biaya pembelian sapi.
b.Yang dimaksud Laba Kotor adalah selisih harga antara harga jual sapi
dengan harga pembelian sapi.


PASAL 4
Ketentuan Bagi hasil

1. Bagi hasil investasi diberikan setelah periode panen.
2. Persentase bagi hasil adalah sebagai berikut :
-Investor sapi : 50 % dari laba bersih
-Kelompok Ternak : 50 % dari laba bersih

3. Perubahan ketentuan bagi hasil tidak dapat dirubah sampai dengan
berakhir nya masa kerja sama.


PASAL 5
Kewajiban Masing-Masing Pihak

Kewajiban Pihak Pertama
1. Mengelola modal secara professional hanya untuk kepentingan bersama.
2. Memberikan laporan keuangan tiap tanggal 10.
3. Memberikan laporan kemajuan perusahaan setiap bulan secara tertulis bersamaan dengan laporan keuangan.
4. Bertanggung Jawab atas kesehatan, keselamatan dan perkembangan ternak dilapangan.

Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua tidak berhak menarik kembali pernyataan nya langsung dari pernyataan kerja sama sepanjang kerja sama nya belum berakhir, PIHAK KEDUA hanya berhak mengalihkan pernyataan nya kepada pihak lain.



Pasal 6

Batas waktu Kerja Sama

Batas waktu kerja sama ini berlaku selama 4 periode panen terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian ini dan berakhir pada tanggal……….., Surat perjanjian kerja sama ini dinyatakan berakhir dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali dengan surat perjanjian baru atas kesepakatan kedua belah pihak.


Pasal 7

Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak didalam pelaksanaan pasal-pasal dan surat perjanjian ini pada dasar nya akan diselesaikan secara musyawarah.








Pasal 8

Force Majeure

1. Yang dimaksud Majeure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, yang terjadi diluar kekuasaan dikedua belah pihak, seperti pemogokan umum, gempa bumi, banjir, sabotase, huru-hara, kerusuhan, dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
2. Apabila terjadi Force majeure, pihak pertama harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak KEDUA paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi force Majeure, dan untuk ini PIHAK PERTAMA tidak dikenakan kewajiban atau denda apapun juga


Pasal 9

Lain-lain

1. Surat perjanjian kerja sama ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan apbila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
2. Hal-hal lain yang tidak tertera dalam surat perjanjian kerja sama ini dapat diatur atas kesepakatan kedua belah pihak.


Pasal 10

Penutup

Surat Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal yang sama dengan diatas dan ditanda tangani tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan dibuat rangkap 2 (dua).



PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(Materai Rp. 6000)

Tidak ada komentar: